

Portal resmi SIMPaN — sarana pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data piutang negara yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai PMK 240/PMK.06/2016.

Empat kanal layanan utama yang dapat diakses kapan saja, terintegrasi dengan ekosistem aplikasi Kementerian Keuangan.
Ajukan penyerahan piutang negara oleh K/L atau instansi penyerah ke PUPN secara digital.
Pantau progres pengurusan berkas piutang Anda, dari verifikasi hingga penyelesaian.
Informasi & pengajuan permohonan lelang barang jaminan yang terintegrasi dengan portal lelang DJKN.
Akses informasi 71 KPKNL di seluruh Indonesia beserta kontak dan wilayah kerjanya.

Setiap berkas penyerahan mengikuti alur baku yang transparan dan tercatat dalam sistem audit terpadu.
K/L atau instansi menyerahkan piutang macet kepada PUPN melalui SIMPaN.
Pemeriksa & Kasi PN memverifikasi kelengkapan berkas dan dasar hukum.
PUPN melakukan penagihan, paksa badan, atau pelelangan barang jaminan.
Piutang lunas, dihapuskan, atau diserahkan kembali sesuai ketentuan.
12+ kementerian/lembaga & BUMN terintegrasi melalui API gateway resmi.



"SIMPaN memangkas waktu disposisi berkas penyerahan dari rata-rata 12 hari menjadi 4 hari. Akuntabilitas data juga meningkat signifikan."

"Interkoneksi dengan SAKTI dan Portal Lelang membuat proses penagihan piutang BLU jauh lebih efisien dan terpantau real-time."

Masukkan Nomor Berkas Penyerahan (BKPN) atau NPWP penanggung utang untuk melihat status pengurusan terkini di PUPN.
Akses penuh untuk pegawai DJKN, K/L penyerah piutang, dan auditor — dengan SSO Kemenkeu.